Site icon Kaldera.id

Di Medan, Pelanggar Jam Operasional Tetap Dikenakan Pajak Hiburan

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPTD) Kota Medan tetap tarik pajak hiburan malam yang menyalahi ketentuan jam operasional selama pandemi Covid-19

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPTD) Kota Medan tetap tarik pajak hiburan malam yang menyalahi ketentuan jam operasional selama pandemi Covid-19

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPTD) Kota Medan tetap tarik pajak hiburan malam yang menyalahi ketentuan jam operasional selama pandemi Covid-19 sesuai surat edaran Walikota Medan.

Dimana, seluruh hiburan malam dibatasi jam operasionalnya sampai Pukul 22.00 Wib sampai 31 Januari 2021. Namun, kenyataanya banyak pengelola menyalahi aturan itu dan melakukan transaksi pembayaran.

“Selama melakukan transaksi tetap kita tarik pajaknya. Nantikan diperiksa berdasarkan bill pembayaran,” tegas Kepala BPPRD Medan, Suherman kepada kaldera.id, Kamis (28/1/2021).

Ketika ditanyakan, apakah nanti diduga pengelola melakukan manipulasi terhadap bill pembayaran dan bagaimana cara pemeriksaanya. Suherman mengatakan, nanti akan ketahuan saat pemeriksaan. “Tidak bisa bermain. Nanti ketahuan itu,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan Pemko Medan dinilai kurang tegas dalam menegakkan aturan yang mereka buat. Sebab, disatu sisi, pengelola diminta membatasi jam operasional dan dipaksa tutup apabila kedapatan melanggar. Sedang disisi lain, mereka yang tidak kedapatan tetap dikenakan pajak hiburan. (reza)

Exit mobile version