Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

MEDAN, kaldera.id- Pemprov Sumut merevisi nama calon Kadisdukcapil yang diusulkan ke Kemendagri untuk mendapat SK pengangkatan. Nama Yanuarlin yang sebelumnya ikut diusulkan kini diganti.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto sebagai bidang yang mengawasi pemerintahan di Pemprov Sumut.

Perubahan itu dilakukan usai Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kritik terkait nama Yanuarlin yang ikut diusulkan namun tidak lulus di tahapan seleksi.

“Namun stafnya Kemendagri memberikan kritik bahwa harus tiga, kan cuman dua yang lolos. Nah ambil aja dari yang gak lolos agar sesuai dengan regulasi minimal 3 yang diajukan ke Kemendagri, terlepas itu satu yang sudah gugur,” ujar Hendro kepada Kaldera.id, Selasa (2/2/2021).

“Di situ diusulkan nama Yanuarlin tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akhirnya setelah Kemendagri mendapat surat yang kedua, mengkoreksi lagi. Jangan nama yang sudah gugur diawal. Nama dari yang 4 itu. Makanya nama itu sudah terkoreksi bukan nama Yanuarlin lagi,” sambung politisi PKS itu.

Hendro sendiri menyebut tidak mengetahui pasti siapa nama yang diusulkan untuk menggantikan nama Yanuarlin. Namun, menurutnya, nama itu diambil dari peserta yang lolos hingga tahap akhir. Antara nama Harris Topan dan Muhammad Ali Hasibuan.

“Kalau masyarakat Sumut mau mengecek ke Kemendagri bahwa nama yang saat ini nama yang di Kemendagri clear and clear dua nama yang lolos. Satu nama itu yang rangking tiga atau rangking 4 yang diusulkan. Saya juga tidak tau siapa yang diusulkan. Tapi sudah terkoreksi, saya sudah tabayyun. Itulah guna kami di DPRD fungsi pengawasan. Meluruskan yang keliru,” ujar Hendro.

Sebelumnya, nama Yanuarlin sempat diusulkan SK pengangkatannya oleh Gubsu Edy bersamaan dengan nama Manna Wasalwa dan Indra Halomoan untuk jabatan Kadisdukcapil.

Pengusulan nama Yanuarlin ini pun menjadi polemik, pasalnya Yanuarlin sendiri hanya lulus di tahap administrasi. Sedangkan tahap seleksi ujian tertulis, penulisan, pesentasi makalah, wawancara serta rekam jejak ia dinyatakan gagal.

Meski Gubsu Edy merekomendasikan nama Manna Wasalwa untuk diangkat SK pengangkatannya diantara 3 nama yang diusulkan. Namun, pengusulan nama Yanuarlin ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, masih ada peserta lain yang lulus hingga tahap akhir. (finta rahyuni)