Periodesasi Habis, Seleksi KPID Sumut Sangkut di DPRD

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

MEDAN, kaldera.id- SK pengangkatan
tim seleksi (Timsel) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut tak juga ditandantangani oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Padahal draf tersebut menurut Komisi A sudah diserahkan sejak Agustus 2020 lalu.

“Tim pansel sudah terpilih orang-orangnya. Sejak bulan Agustus sudah di Pak Baskami, Ketua DPRD, sampai sekarang belum ditandatangani,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada kaldera.id, Selasa (2/2/2021).

Hendro menyebut, pansel sudah dibentuk pada 29 Juli 2020 lalu. Namun karena belum mendapatkan izin pengangkatan dari Baskami, Pansel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode pada tahun 2019.

“Sehingga pansel belum bisa bekerja,” ujar Politisi PKS itu.

Hendro menduga, alasan Baskami tidak mau menandatangani SK tersebut karena sebagian anggota fraksi mengaku tidak dilibatkan saat rapat. Namun hal itu dibantah oleh Hendro. Ia menyebut sebelum proses pemilihan, seluruh anggota sudah diinformasikan bahwa pada tanggal 29 Juli akan digelar rapat internal terkait pemilihan tim seleksi.

“Anggota ternyata tidak menyampaikan ke fraksinya, sehingga fraksi tidak tau,” sebutnya.

Meski begitu, Hendro menyebut pihaknya sudah mengkomunikasikan hal itu kepada Baskami Ginting. Namun hingga kini SK pengangkatan itu belum juga ditandatangani.

“Sudah, kita sudah berulang kali ketemu Pak Baskami menjelaskan duduk perkaranya. Sudah memanggil anggota-anggota rapat internal,” ujarnya.

“Kan kita memilih timsel, dan yang mereka pahami itu adalah memilih komisioner. Jadi saya menangkap orang ini gak mengerti dipikirnya komisi sudah memilih komisioner makanya terjadi penolakan oleh Pak Baskami dengan syarat gak ada Agama ini agama ini. Padahal ini kan bicaranya pansel. Kalau bicara komisioner baru kita perhatikan sesuai kebhinekaan,” ujarnya.

Kata Hendro, Komisi A berharap agar Baskami tidak lagi mengulur waktu untuk menandatangani SK itu. Ia menyebut, publik menanti kesungguhan Baskami dalam menyelesaikan masalah ini.

“Harapan kita ini cepat selesai, Pak Baskami jangan mengulur waktu karena komisi A sudah bekerja. Karena kita ingin memajukan kualitas penyiaran yang baik. Publik menunggu respon dari Pak Baskami. Kalau sudah ada kan timsel bisa bekerja. Publik menanti kesungguhan Ketua DPRD untuk menandatangani SK timsel,” pungkasnya. (finta rahyuni)