pelaku berinisial AS diketahui membeli bayi tersebut sebesar Rp5 juta dari ibu kandungnya. 
pelaku berinisial AS diketahui membeli bayi tersebut sebesar Rp5 juta dari ibu kandungnya. 

MEDAN, kaldera.id – Terkait kasus penjualan bayi yang berhasil di ungkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu, kini tim penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, pelaku berinisial AS diketahui membeli bayi tersebut sebesar Rp5 juta dari ibu kandungnya. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan bayi ini terungkap dengan metode undercover (rahasia). Namun, kepada petugas tersangka mengaku menjual kembali bayi yang dibelinya seharga Rp28 juta. 

“Tersangka AS membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang yang diduga ibu kandungnya,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, tersangka AS bukan orang tua bayi tersebut melainkan hanya berperan sebagai penjual kembali bayi yang telah dibelinya.

“Untuk orang tua bayi masih di lidik. Kita juga masih mendalami, kemungkinan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi menambahkan.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap peristiwa ini hingga tuntas.

“Kami berterima kasih atas support dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak generasi kita dari praktik perdagangan manusia,” pungkas Hadi. 

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan.  Dari pengungkapan ini petugas mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial AS, 42, warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. (mustivan mahardhika)