MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Sardo Sirumapea, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penetapan kedua tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian.
“Benar, Kejari Samosir telah menetapkan Sekda dan Plt Kadishub Samosir sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos,” kata Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Kamis (17/2/2021).
Sementara itu dilansir dari viva, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon mengatakan, penetapan kedua tersangka sejak tanggal 16 Februari 2021.
“Penetapan inspirasi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print – 09 / L.2.33.4 / Fd.1 / 02/2021 tanggal 16 Februari 2021,” sebut Tulus .
Kedua tersangka, diduga melakukan tindak korupsi dengan menyelewengkan dana penanggulangan bencana alam penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir tahun lalu.
Dalam kasus ini, Tulus menyatakan pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara. Diketahui, bansos disalurkan pada bulan Maret 2020 dengan anggaran sebesar Rp400 juta.
“Dalam kegiatan itu, Jabiat Sagala bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan Sardo Sirumapea selaku PPK,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, Tulus juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (mustivan mahardhika)