MEDAN, kaldera.id – KPU Medan rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, kemarin.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal pemutakhiran DPB 2021.
Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memperbarui data pemilih.
Baik itu, menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu. Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.
“Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ujar Nana saat ditemui wartawan di Kantor KPU Medan, Selasa (9/3/2021)
Dijelaskannya, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020 lalu.
Kemudian ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).
KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock
Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak. Dimana, KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya.
Di Pemutakhiran DPB ini, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.
“Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agara proses pemutakhiran data pemilih berkelaanjutan ini dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Jadi, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait daftar pemilih ini.
Caranya melaporkan apabila ada kerabat atau kenalan yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu atau bahkan ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT.
Penyampaian laporan ini melalui pengisian formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke Kantor KPU Medan.
Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan UU dan PKPU, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perungang-undangan.
“Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” pungkasnya.(reza)