Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung dengan tuntutan dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung dengan tuntutan dua tahun penjara.

MEDAN, kaldera.id- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung dengan tuntutan dua tahun penjara. Penuntut menilai, Buyung telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan itu hanya dihadiri jaksa dari KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan, Kamis (18/3/2021).

Selain hukuman pidana penjara, Buyung juga dibebani dengan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

“Oleh karenanya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana -penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Penuntut umum KPK S Budi dalam tuntutannya.

Dalam nota tuntutannya, Penuntut KPK menyatakan terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan Penuntut umum KPK, juga menuntut Agusman Sinaga selama 1,6 tahun penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Penuntut umum KPK, menyatakan para terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka

Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp504.734.540.000.

Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang kepada Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (finta rahyuni)