MEDAN, kaldera.id – Warga yang terkena dampak normalisasi Sungai Bederah mendapatkan kompensasi ganti rugi.
Hanya saja besaran ganti rugi belum dipastikan. Sebab, besaran ganti rugi diberikan menunggu hasil pembahasan antaran Balai Wilayah Sungai Wilayah Sumatera II, Pemprovsu, dan Pemko Medan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benni Iskandar mengatakan, sejauh ini yang bisa disampaikan, bagi warga yang memiliki surat tanah akan diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan. Sedangkan bagi yang tidak memiliki surat tanah, hanya diberikan uang pindah.
“Ini akan dilakukan segera. Tim sudah dibentuk Pak Gubernur. Rencananya, Kamis ini dilanjutkan pembahasan kembali. Jadi, diketahui apa tugas masing-masing, ” ungkapnya, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution meninjau aliran Sungai Bederah yang melintasi Perumahan Bumi Asri di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
Peninjauan dilakukan bersama Kepala BWS Wilayah II, Maman Noprayamin untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya banjir yang kerap melanda kawasan tersebut setiap kali hujan deras turun. Setelah melakukan inventarisir masalah, barulah diambil langkah-langkah penanganan selanjutnya.(reza)