Site icon Kaldera.id

Tak Sepakat dengan Gubsu, BP2RD Benarkan Kenaikan BBM karena PBBKB

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menyebut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumut diakibatkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menyebut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumut diakibatkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021.

MEDAN, kaldera.id- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menyebut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumut diakibatkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris BP2RD, Victor Lumbanraja dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B dan Komisi C DPRD Sumut dengan BP2RD, Biro Perekonomian Setdaprovsu, PT Pertamina Regional Sumbagut, dan DPC Hiswana Migas Sumut, Senin (12/4/2021).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga dan dihadiri sejumlah anggota Komisi B. Sedangkan anggota dari Komisi C berhalangan untuk hadir.

Victor awalnya menceritakan alasan Pemprov Sumut menaikan PBBKB di Sumut. Katanya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi anggaran di Sumut. Selain itu, sejumlah daerah di Sumatera juga sudah menaikkan tarif PBBKB, hanya dua daerah yang belum yaitu Sumut dan Aceh.

“Sepanjang tahun 2019 dan 2020 provinsi di dataran Sumatera sudah melakukan kenaikan. Sumbar 7,5 persen, Riau 10 persen, Kepri 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumsel 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen dan lampung 7,5 persen,” kata Victor.

lebih lanjut dikatakan Victor, sebelum menaikan tarif PBBKB, Pemprov Sumut dan Pertamina ternyata juga sudah berkomunikasi terlebih dahulu untuk menaikkan tarif PBBKB.

“Sehingga berdasarkan asumsi-asumsi yang kita lakukan dan kajian yang kita lakukan kita tebritkan lah peraturan nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PBBKB dimana disana kita tetapkan tarif 7,5 persen untuk BBM non subsidi,” jelasnya.

“Artinya pihak pemerintah sudah mengetahui kenaikan ini berimbas kepada harga penjualan, pemerintah tau itu ya?,” tanya pimpinan rapat, Zeira Salim kepada Victor.

“Belajar dari provinsi lain memang kenaikan tarif yang dilakukan oleh provinsi lain berdampak terhadap kenaikan BBM,” jawab Victor.

“Jadi pure ya, artinya kenaikan yang 5 persen menjadi 7,5 persen ini sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina. Pemerintah daerah sudah mengklarifikasi, menginformasikan, sudah merumuskan jadi kenaikan Rp200 tadi itu bukan lagi dadakan, bukan tiba-tiba tapi sudah terlebih dahulu dibicarakan. Jadi bukan dari harga pokok penjualan, artinya tidak inisiatif Pertamina untuk menaikkan tapi akibat tarif yang harus ditanggung oleh konsumen,” lanjut Pimpinan rapat menyimpulkan.

Akibat tidak dihadiri oleh anggota dari Komisi C, RDP akan dilanjutkan pada Kamis (15/4/2021). Komisi B juga menargetkan akan langsung memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk memberikan klarifikasi. (finta rahyuni)

Exit mobile version