MEDAN, kaldera.id- Pemprov Sumut memutuskan untuk tidak memberikan dana hibah tahun 2021 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Pasalnya, komisioner KPID harusnya sudah berstatus demisioner sejak habis masa jabatan pada 2019 lalu.
Pada anggaran 2020, dana hibah yang diberikan sebanyak Rp4 miliar. Namun Rp400 juta nya dikembalikan ke kas negara karena merupakan dana pembentukan Timsel yang hingga kini belum disahkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Jadi dana yang diserap hanya Rp3,6 miliar.
“Di 2021 itu anggaran timselnya tidak ada lagi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, Rabu (21/4/2021).
Komisioner KPID Sumut ini memang harusnya sudah habis masa jabatannya pada 2019 lalu. Namun, kembali diperpanjang dengan surat Sekdaprovsu hingga pembentukan komisioner yang baru terpilih.
Namun, sangat disayangkan hingga kini komisioner KPID itu belum juga terpilih. Malah SK pengangkatan Timsel saja belum juga disahkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dengan alasan ada sejumlah fraksi yang menolak hasil Timsel itu.
Padahal draf tersebut menurut Komisi A sudah diserahkan sejak Agustus 2020 lalu.
Sehingga Timsel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode pada tahun 2019.
Dengan alasan itu, Pemprov Sumut kemudian memberhentikan dana hibah KPID Sumut untuk tahun 2021. “Ngapain kita kasih uang ke mereka orang mereka selesai masa tugasnya di 2019. Kalaupun diperpanjang dengan surat Sekda segala macam, berarti kan mereka habisin anggaran aja tak ada kerja, itu gak benar,” tegas Politisi PKS itu.
Hendro meminta agar Baskami Ginting segera mengesahkan SK pengangkatan Timsel yang sudah dibentuk. Sehingga proses seleksi komisioner KPID bisa dilakukan.
“Komisi A sudah menuntas kan tugasnya sebagaimana regulasi yang mengaturnya. Pemilihan timsel di Komisi A dan kita sudah menyerahkan itu di Agustus ke Ketua DPRD Sumut pak Baskami yang terhormat. Namun Pak Baskami belum bersedia untuk menandatangani dengan berbagai alasan segala macam,” ujar Hendro.
Terkait dana hibah KPID Sumut ini, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Dj Oemar sebelumnya menyebut akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal dana hibah KPID 2021.
Kata Irman, hal itu dilakukan agar penggunaan dana KPID itu tidak lagi dilakukan dengan sembarangan. Terlebih menurutnya, komisioner KPID yang sekarang itu sudah habis periode sejak 2019 lalu.
“Karena ini sudah berproses lama untuk anggaran 2021. Kita akan konsultasi dengan BPKP supaya tidak sembarang lagi,” ujar Irman, Kamis (4/2/2021). (finta rahyuni)