MEDAN, kaldera.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR diamankan Propam dan KPK karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SR diduga meminta uang senilai Rp1,5 Miliyar kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan iming- iming akan menghentikan penyidikan kasusnya.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, dilansir dari Tempo, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Ferdy, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK,” kata Ferdy.
Sebelumnya KPK menggeledah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga milik Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial, Selasa kemarin.
Dikutip dari beberapa sumber, rumah yang digeledah KPK diketahui milik keluarga M Syahrial.
“Dari dalam rumah penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atau Perkim.” kata sumber tersebut.
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menuturkan, oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK.
“Iya benar, kita semua prihatin dan sedih,” kata Novel. (mustivan mahardhika)