Polda Sumut Mulai Jalankan SP2HP, Pelapor Bisa Cek Perkembangan Kasusnya Disitu

Kabid Humasnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humasnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN, kaldera.id – Polda Sumut melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, jajaran reserse Polda Sumut (Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba), Polres serta Polsek-Polsek yang melakukan penyidikan sudah mulai menjalankan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online diharapakan masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga nantinya masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri,” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Dengan penerapan SP2HP berbasis online, nantinya masyarakat atau pelapor akan mendapat nomor telepon penyidik maupun atasannya.

“Dengan itu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung seandainya perkaranya tidak kunjung berproses,” kata Hadi menambahkan.

Sebelumnya pada Senin (26/4/2021) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi. Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” sebut Kapolri kala itu di keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan aplikasi SP2HP online dan e-PPNS merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Agus memastikan pelapor bisa melihat perkembangan dari laporan yang telah dibuatnya.

“Dengan adanya launching ini, para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” kata Agus dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, SP2HP nantinya akan dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops).

Untuk e-PPNS sendiri, akan dikelola oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (mustivan mahardhika)