Konflik TWK Pegawai KPK Harus Diakhiri, Alih Status Sudah Sesuai Undang-undang

Akademisi dari USU, Faisal Akbar mengungkapkan, perseteruan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya dihentikan
Akademisi dari USU, Faisal Akbar mengungkapkan, perseteruan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya dihentikan

MEDAN, kaldera.id – Akademisi dari USU, Faisal Akbar mengungkapkan, perseteruan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya dihentikan.

Faisal Akbar menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta alih status itu sudah sesuai dengan ketentuan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya disudahi, ini memang kalau sudah Presiden turun tangan sifatnya penyelesaiannya secara politis. Walaupun secara kelembagaan dan secara hukumnya ini masing-masing instansi negara pemerintah punya wewenang untuk merekrut pegawai,” kata Faisal, Jumat (21/5/2021).

Dengan berakhirnya konflik mengenai TWK, maka KPK bisa fokus menangani kasus-kasus yang belum terselesaikan.

“Setelah ini berakhir, semua bisa fokus dalam penanganan kasus kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang melibatkan instansi lain seperti Kemenpan RB dan BKN sudah tepat. Sebab, kedua lembaga itu yang mengurusi tentang ASN. Meski, begitu melibatkan pihak swasta dalam TWK juga tidak menjadi persoalan.

Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, KPK diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai.

Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN ada 3 hal, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI.

Terkait kompetensi dan integritas, setiap pegawai KPK telah menjalankan tes kompetensi dan integritas. Namun selama ini asesmen untuk kesetiaan terhadap NKRI dalam rekrutmen KPK tidak ada. Syarat tersebut pun kemudian diterjemahkan KPK melalui Perkom Nomor 1 tahun 2021, yakni di pasal 3 ayat 4.

Loyalitas pada negara yang ditunjukkan para pegawai KPK yang memprotes hasil TWK ini patut dipertanyakan karena terkesan menolak amanah undang-undang demi kepentingan pribadi. (mustifan)