Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar menolak untuk menindaklanjuti hasil RDP bersama Komisi A terkait pembatalan pendaftaran Komisioner Komisi Informasi Sumut yang sudah dibuka.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar menolak untuk menindaklanjuti hasil RDP bersama Komisi A terkait pembatalan pendaftaran Komisioner Komisi Informasi Sumut yang sudah dibuka.

MEDAN, kaldera.id- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar menolak untuk menindaklanjuti hasil RDP bersama Komisi A terkait pembatalan pendaftaran Komisioner Komisi Informasi Sumut yang sudah dibuka.

Dalam RDP yang digelar di ruang komisi A DPRD Sumut, Senin (24/5/2021) itu memutuskan agar proses pendaftaran Komisioner KI yang sudah dibuka oleh panitia seleksi itu dibatalkan.

“Nggak, pendaftaran kita teruskan paling tidak sebagai daftar untuk calon-calon,” ujar Irman usai RDP.

“Nanti semua yang mendaftar itu kita serahkan ke Timsel, biarlah Timsel yang menilai apakah pendaftaran yang kita lakukan ini sudah sesuai, kalau tidak sesuai kalau mau dibuka lagi kita buka lagi,” lanjut Irman.

Ia juga menyangkal bahwa pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh panitia seleksi menyalahi aturan. Pasalnya, pendaftaran itu menurut Peraturan Komisi Informasi merupakan wewenangnya Timsel.

“Kami tidak mengambil domainnya Timsel karena dalam regulasi diatur pendaftaran dapat diperpanjang satu kali lagi jika nanti apa yang kami lakukan tidak diterima oleh timsel, ya itu wewenang mereka,” ujar Irman.

Irman juga menjelaskan alasannya membuka pendaftaran sebelum Timsel disahkan, menurutnya hal itu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi. Sehingga, kata Irman jika Timsel sudah disahkan, Timsel bisa langsung mempertimbangkan peserta yang telah mendaftar.

“Pembukaan seleksi ini untuk mempercepat proses sehingga sehingga pada Juni para calon ini sudah dibawa ke DPRD Sumut,” sambungnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut (Sumut) meminta agar pengumuman pendaftaran seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) untuk dibatalkan. Pasalnya, pengumuman itu dinilai menyalahi aturan yang sudah ditentukan.

“Proses pendaftaran yang kemarin dilakukan itu secara regulasi belum sesuai,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut saat RDP.

Pasalnya, Hendro menyebut pengumuman pendaftaran itu tidak menjadi wewenang dari panitia seleksi, namun merupakan wewenang tim seleksi. Sementara, tim seleksi masih menunggu persetujuan Gubernur.

Hal itu juga lanjut Hendro bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

“Regulasi yang ada bahwa PerKI Nomor 14 tahun 2016 itu sudah lengkap bahwa Timsel dulu dibentuk baru ada pengumuman. Jadi jangan sampai nanti ada cacat administrasi,” tambahnya.

Dengan itu, Komisi A merekomendasikan agar proses pendaftaran Komisioner KI yang sudah dibuka untuk dibatalkan dan akan kembali dibuka oleh Timsel usai disetujui oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Diketahui sebelumnya Panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Sumut. Surat itu bernomor: 800 / 7842 / DKI / V / 2021 tertanggal 10 Mei 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Irman Oemar selaku Kepala Dinas Kominfo Sumut yang juga panitia seleksi.

Adapun tahapan pendaftaran Komisioner KI Sumut sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 2 Juni 2021.
2. Seleksi Tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021.
3. Tes Dinamika Kelompok dan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Juni 2021. (finta Rahyuni)