Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Bawa 40 Kg Sabu Dibalik Ban Serap

Satreskoba Polrestabes Medan menangkap MH, tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal, Rabu (24/4/2021).
Satreskoba Polrestabes Medan menangkap MH, tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal, Rabu (24/4/2021).

MEDAN, kaldera.id- Satreskoba Polrestabes Medan menangkap MH, tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal, Rabu (24/4/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di lapangan Polrestabes Medan, (24/5/2021) menyebut bahwa penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yaitu Malaysia- Aceh- Medan.

Tersangka membawa barang haram itu dalam sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam BK 1982 NC yang sudah di modifikasi.

“Tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan meletakkan narkoba di bagian bawah ban serap mobil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riko mengatakan penangkapan tersangka MH merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana petugas sudah mengamankan tersangka MJ dan IS pada tanggal 10 April 2021 dengan barang bukti Sabu seberat 3 Kilogram.

Selain itu, pada 19 April 2021 petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni ES dengan barang bukti Sabu seberat 75 gram di Kecamatan Medan Timur.

Petugas kini masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya yang diduga merupakan jaringan Internasional.

“Tersangka kita kenakan dengan passal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, MH mengaku sudah empat kali membawa barang haram itu dari Aceh Utara ke Medan dengan rincian 17 Kilogram, 20 Kilogram, 15 Kilogram dan 40 Kilogram. Setiap pengantaran Sabu MH diberi upah Rp10 juta setiap kilogramnya.

“Jadi bisa dibayangkan penghasilan yang bersangkutan dua bulan yaitu Rp170 juta, Rp200 juta, Rp150 juta, Rp400 juta,” pungkasnya. (finta Rahyuni)