Korupsi Materai Rp6.000, Polrestabes Medan Jerat Mantan Manajer Kantor Pos

MEDAN, kaldera.id – Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan, M Nainggolan ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan korupsi materai Rp6000. Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini, juga menahan tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, jika tindakan korupsi materai Rp6.000 ini telah rugikan negara. MMN pun harus berusuan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.

“Akibat ini negara merugi Rp2 miliar,” ungkap Riko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).

Dalam pengungkapan ini Riko, polisi amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp55 Juta, SK pengangkatan Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), dan SK jabatan sebagai Manajer Keuangan & BPM Kantor Pos Medan.

Kasus ini mencuat sejak 2018, bermula ketika pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) Regional Medan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sebanyak 349.000 keping materai Rp6.000 hilang.

Hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Pos Medan berkoordinasi dengan pihaknya melakukan penyelidikan kemana 349.000 keping materai Rp6.000 yang hilang tersebut. Hasilnya, terungkap salah seorang staf bagian keuangan berinisial SHS mengelapkannya.

Riko menyebutkan, modus pelaku SHS, mengganti materai Rp6.000 dengan kertas HVS putih dan memasukannya kedalam amplop. Kemudian, amplop tersebut mengabungkan dengan amplop lainnya yang berisi materai Rp6.000 dalam kardus. SHS sendiri telah jalani hukuman.

“SHS sudah divonis 5 tahun penjara, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, pelaku SHS mengakui perbuatannya bahwa hasil korupsi materai Rp6000 itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, SHS menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, emas seberat 25 gram dari hasil penjualan materai kepada MMN. Sedangkan, sisa uang lainnya telah habis untuk bermain valas. “Kasusnya (MMN) sudah P21,” kata jelas Riko.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat MMN dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(finta rahyuni)