Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irman Oemar terkait proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irman Oemar terkait proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut.

MEDAN, kaldera.id- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irman Oemar terkait proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut.

Menurut Abyadi hal ini harus segera dituntaskan. Pasalnya, dari hasil RDP dengan komisi A DPRD Sumut, Irman, tidak merujuk pada aturan yang berlaku.

“Saya kira gubernur harus memanggil Kadis Kominfo. Tujuannya, untuk meluruskan langkah yang telah dilakukan yang telah menyimpang dari aturan dan ketentuan,” kata Abyadi, Selasa (25/5/2021). 

Abyadi juga menyesalkan tindakan panitia seleksi yang mengumumkan seleksi calon komisioner sebelum terbentuknya tim seleksi (Timsel).

Selain itu, lanjut Abyadi, Dinas Kominfo kurang mendalami ketentuan yang mengatur tentang  proses rekrutmen calon komisioner KI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota. 

“Dalam ketentuan ini dijelaskan, proses rekrutmen calon Komisioner KI, harus didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah. Saya yakin, kalau saja ketentuan ini dipahami, Diskominfo Sumut tidak akan berani melompati tahapan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Meski demikian, jika ternyata Kadis Kominfo Irman Oemar sebagai panitia seleksi (Pansel) yang merupakan kuasa pengguna anggaran telah memahami aturan tersebut dan tetap melanjutkan. Menurut Abyadi, apa yang dilakukan tersebut adalah tindakan tidak taat asas dan aturan.

“Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, sudah menjadi kewenangan gubernur mengingatkan dinas terkait untuk kembali taat pada aturan yang ada. Harus dipahami bahwa terjadinya langkah blunder oleh Dinas Kominfo menjadi cerminan belum baiknya tatakelola pemerintahan di Sumut,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Abyadi menegaskan, tidak ada alasan yang melegitimasi pelanggaran tahapan-tahapan seleksi calon KI Sumut. Termasuk alasan proses pembentukan tim seleksi yang menuai perdebatan.

“Bila ada tahapan-tahapan yang dilompati dan tidak sesuai aturan,  proses rekrutmen calon komisioner KI Provinsi Sumut ini berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Mestinya, kalau masih dalam perdebatan, ya jangan diumumkan dulu proses seleksi. Ditunggu saja sampai terbentuk SK Timsel,” pungkasnya. (finta Rahyuni)