Sekolah di Sumut Boleh Tatap Muka

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengizinkan sekolah dibuka secara tatap muka. Namun, dalam penyelenggaraannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengizinkan sekolah dibuka secara tatap muka. Namun, dalam penyelenggaraannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengizinkan sekolah dibuka secara tatap muka. Namun, dalam penyelenggaraannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Sumut bersama Pemko Medan, Binjai dan Pemkab Deliserdang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta sejumlah tokoh-tokoh pendidikan dan psikolog terkait persiapan sekolah tatap muka di Aula Tengku Rizal Nurdin rumah dinas gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (11/6/2021).

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang memimpin rapat mengatakan keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 yang sudah hampir 1,5 tahun melanda Indonesia ini belum diketahui sampai kapan akan berakhir.

Jika tidak segera dibuka, sebutnya dikhawatirkan masa depan pendidikan anak sekolah di Sumut akan terganggu jika hanya melakukan sekolah secara daring.

“Sekolah tatap muka bukan hanya keputusan Sumatera Utara, tapi merupakan nasional,” kata Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck itu.

Sumut sendiri kata Ijeck akan mengikuti panduan pembelajaran sekolah tatap muka yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyesuaian untuk 33 kab/kota di Sumut.

“Panduan dari pemerintah pusat sudah ada, mulai dari jam belajar, jumlah hari hingga yang lainnya. Tinggal dari kita sendiri di daerah memodifikasi bagaimana cara sekolah tatap muka,” ujar Ijeck.

Persyaratan di setiap daerah ini, lanjut Ijeck masih akan dibahas lagi oleh pihaknya dalam rapat kordinasi selanjutnya yang akan digelar dalam waktu dekat. Hal ini mengingat, kondisi di 33 kab/kota di Sumut yang berbeda-beda. Sehingga harus ada penyesuaian persyaratan sekolah tatap muka dengan kondisi daerah.

“Persyaratan ini melihat kondisi daerah yang ada di tempat kita, khusus di Sumut seperti bilamana daerah itu merah tidak dimungkinkan untuk bertatap muka. Bila kondisi menurut gugus tugas bisa dilaksanakan kembali, dilaksanakan kembali (sekolah tatap muka). Kalau pun terjadi dalam pelaksanaan itu kondisi bahaya mau tidak mau harus ditutup. Jadi tidak semata-mata harus terus dibuka,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka tetap akan digelar pada Juli 2021.

Namun, Nadiem menekankan bahwa orangtua memiliki hak mutlak untuk menentukan apakah anaknya sudah boleh ikut sekolah tatap muka atau belum.

“Itu hak prerogatif orang tua untuk memilih anaknya mau belajar tatap muka atau belajar jarak jauh,” tegas Nadiem.

Nadiem lantas mengungkapkan hasil dari berbagai survei yang dihimpun maupun yang dilakukan Kemendikbud-Ristek. Dia menyebutkan, mayoritas peserta didik dan orang tua sudah ingin tatap muka.

“Hampir 80 persen sudah ingin tatap muka. Karena juga sudah lebih percaya diri dengan protokol kesehatan,” ujar dia.

Dalam mendukung pembukaan sekolah tatap muka, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan lima instruksi Presiden Joko Widodo soal pelaksanaan kembali sekolah tatap muka.

Lima instruksi itu disampaikan pada saat rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menkoperekonomian, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BNPB di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/6/2021).

Pertama, kata Budi, Presiden Jokowi menekankan agar pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati.

“Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas,” ujar Budi.

Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.

Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan.

“Setiap hari (per satu hari) maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (pembelajaran tatap muka),” ucap Budi.

“Jadi mohon kepada kepala daerah, karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan lansia. Guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan,” kata dia. (finta rahyuni)