Gubsu Copot Dua Direktur PDAM Tirtanadi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Surat Keputusannya tertanggal 10 Juni 2021 mencopot dua Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi selaku Kuasa Pemilih Modal (KPM).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Surat Keputusannya tertanggal 10 Juni 2021 mencopot dua Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi selaku Kuasa Pemilih Modal (KPM).

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Surat Keputusannya tertanggal 10 Juni 2021 mencopot dua Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi selaku Kuasa Pemilih Modal (KPM).

Mereka yang dicopot yakni, Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie dan Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Jhoni Mulyadi. Keduanya dicopot berdasarkan hasil penilaian KPM dan Dewan Pengawas.

“Iya betul, Jadi Pak Gubernur, KPM, Kuasa Pemilik Modal menyampaikan itu akan ada evaluasi enam bulan dan satu tahun. Jadi ini dievaluasi per enam bulan karena saya dilantik November 2020,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Senin (14/6/2021).

Kata Kabir Bedi, saat dilantik lalu, Gubernur Edy telah meminta setiap direksi agar bisa menunjukkan kinerja yang optimal demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Nah, ini sudah tujuh bulan, jadi ini evaluasi pertama, ini lah evaluasinya. Jadi pergantian dan pengangkatan itu merupakan hal yang biasa. Kalau memang dievaluasi ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, akan dievaluasi,” sebutnya.

Disinggung apakah ada penyebab lainnya, hingga dua direksi di PDAM Tirtanadi tersebut dicopot, Kabir Bedi menyatakan bahwa sepengetahuannya murni karena kinerja yang dinilai belum memuaskan.

“Saya juga tidak tahu. Nanti itu dari Dewan Pengawas lah. Kinerja, intinya itu kinerja. Artinya mungkin KPM menginginkan ponten 9, tapi realisasinya ponten 7. Jadi biasa lah. Ini semua demi masyarakat. Tidak ada hal-hal lain,” ucapnya.

Terkait kosongnya dua posisi direksi di PDAM Tirtanadi, kata Kabir Bedi menyebutkan untuk sementara waktu akan dirangkap oleh dirinya dan Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi.

“Kolektif kolegial antara Direkrur Utama dengan Direktur Air Limbah. Untuk posisi yang kosong ya,” ujarnya.

Pencopotan dua direktur PDAM Tirtanadi turut dibenarkan Pemprov Sumut, yakni Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar.

“Hasil koordinasi dengan Dirut PDAM. Setiap direksi dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja, hasil evaluasi Dewan Pengawas, maka ada 2 Direksi yang kena evaluasi yaitu Direktur Air Minun dan Direktur SDM. Demikian disampaikan. Terima kasih,” tulis Irman di Grup Whatsapp Wartawan Gubsu, Senin. (finta rahyuni)