Oleh: Indra Gunawan
Medan, kaldera.id – Secara pribadi, saya sangat menyayangkan munculnya tekanan politik dan pengerahan massa terkait proses seleksi jajaran direksi perusahaan umum daerah (PUMD) non perseroan di Kota Medan yang sedang berlangsung. Saya harap, elemen legislatif tidak melontarkan pernyataan-pernyataan politis bertendensi negatif, yang dapat kita pahami sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Demikian halnya elemen-elemen lain yang sampai menggerakkan aksi massa dalam menyikapi proses seleksi.
Kita paham, hasil seleksi persyaratan administrasi terhadap calon direksi PUMD non perseroan Kota Medan yang telah diumumkan panitia telah memunculkan kekecewaan bagi yang tereliminasi. Kekecewaan pastinya juga dirasakan oleh oknum-oknum pendukung si calon.
Lalu, digiringlah opini publik dengan menyebut secara absurd bahwa rekrutmen direksi PUMD ini sebagai ajang balas budi Walikota dan Wakil Walikota terhadap pendukungnya di pilkada lalu.
Patut diketahui, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang jajaran direksinya tengah direkrut merupakan PUMD non perseroan. Status badan hukum dan aturan yang mengikatnya berbeda dengan badan usaha milik daerah (BUMD) perseroan.
Menilik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PUMD non perseroan merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan BUMD perseroan adalah perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki satu daerah.
Tata kelola PUMD non perseroan hanya diatur dalam muatan UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Sedangkan BUMD perseroan juga terikat dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
Merujuk penjelasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di laman resminya, www.bpkp.go.id, pengelolaan PUMD non perseroan merupakan otoritas kepala daerah, tanpa terkecuali dalam hal penunjukan jajaran direksi. Sebab, fungsi pengawasan dan pembinaan badan usaha dimaksud sekaligus juga merupakan otoritasnya.
Rekrutmen jajaran direksi
Namun begitu, dalam konteks rekrutmen jajaran direksi tiga PUMD non perseroan di Medan, Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution tidak serta-merta menggunakan otoritasnya. Saya paham, dilibatkannya Universitas Sumatera Utara (USU) secara institusional sebagai lembaga penguji calon direksi merupakan langkah Pak Wali dalam upaya mendapatkan figur yang kompeten mengurusi badan usaha.
Terus, kalaupun dihitung-hitung, dari 97 calon direksi yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya segelintir yang rekam jejaknya pendukung Bobby-Aulia di pilkada lalu. Kan tidak berbondong-bondong juga tim sukses ikut seleksi! Kalau mau tau, ada pendukung Bobby-Aulia yang ikut melamar namun dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi.
Jadi, kita berharap semua pihak memberi kesempatan pada panitia seleksi dan tim penguji untuk bekerja. Dengan demikian, diharapkan nanti dihasilkan figur-figur yang kompeten, sebagaimana tujuan Pak Wali.
Jangan pula seperti menepuk air di dulang, lantaran calon yang didukung dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantas melakukan tekanan politis dan pengerahan massa. Ini tidak konstruktif.(*)
*Penulis adalah Mantan Koordinator Tim Media Pemenangan Bobby-Aulia