MEDAN, kaldera.id- Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada sebanyak 21.076 warga yang terpapar HIV/AIDS hingga Maret 2021. Mereka yang terpapar terhitung dari rentang usia 19 tahun hingga 39 tahun.
“Sekarang yang terpapar itu sekitar 80 persen dengan rentang usianya 19 sampai 39 tahun,” kata Ketua KPAD Sumut Ikrimah Hamidy, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, mereka yang terpapar terbanyak diakibatkan hubungan seks yang dilakukan tanpa pengaman. Hubungan seks yang paling tinggi, lanjutnya, disebabkan penggunaan narkoba.
“Penyebaran yang melalui suntik itu sudah minim, tapi narkoba itu jenis sabu mendorong perilaku seksual yang berlebihan dan tidak aman. Jadi sabu itu secara tidak langsung mendorong penyebaran,” ujarnya.
Selain itu, Ikrimah menyebutkan, saat ini KPAD Sumut telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS yang diakibatkan hubungan seks karena penggunaan narkoba.
“Kita juga sedang menyusun untuk membuat Training Of Trainer (TOT) guna memberikan sosialisasi soal HIV/AIDS. TOT ini nanti targetnya ada orang-orang di satu instansi yang ikut kampanye pencegahan penyebaran HIV/AIDS,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ikrimah mengungkapkan, pihaknya juga sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumut terkait HIV/AIDS. Adapun dalah satu isi dari pasal dari Ranperda yang di usulkan itu mewajibkan calon pengantin untuk tes HIV/AIDS.
“Kita disini menyusun beberapa hal dalam Ranperda. Targetnya beberapa titik tekannya itu, adalah pencegahan dini melalui tes HIV/AIDS bagi calon pengantin,” ungkapnya.
Menurutnya, tes HIV/AIDS itu dilakukan dengan tujuan ketika pasangan yang menikah tanpa dilakukan tes, malah bisa memaparkan kepada pasangan-nya.
“Sudah pernah kejadian soalnya, laki-laki positif, nikah, beberapa tahun kemudian istri nya positif, anaknya lahir juga positif. Ini yang kita antisipasi,” katanya.
Diketahui, usulan Ranperda tentang HIV/AIDS ini sedang dibahas oleh DPRD Sumut. Ikrimah menjelaskan, pihaknya akan diikut sertakan untuk membahas pasal-pasal dalam Ranperda.
“Ranperda itu masih dibahas, insyaallah tanggal 12 Juli 2021 nanti kami diundang oleh Badan Legislatif DPRD Provinsi Sumut untuk pembahasan pasal-pasal di Ranperda,” pungkasnya. (finta rahyuni)