Site icon Kaldera.id

Eks Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

MEDAN, kaldera.id- Mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Sumut.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menyatakan terdakwa bersalah menerima suap sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Perbuatan terdakwa lanjut hakim melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan,” ujar hakim Bambang Joko Winarno dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7/2021).

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah

Majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik Kementerian Agama.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut dan terdakwa tulang punggung keluarga,” sebut Bambang Winarno.

Putusan ini sendiri dibacakan usai penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi (pembelaan). Majelis hakim beralasan pembacaan putusan harus dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa mau habis.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Nurul Mawadah meminta agar hakim menghukum Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

“Banyak fakta persidangan dan pembelaan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,” terang Edy Purwanto selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjaya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.

Dalam persidangan sebelumnya, Zainal Arifin telah dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (finta rahyuni)

Exit mobile version