Site icon Kaldera.id

Pemprovsu Batalkan PPPK, Puluhan Guru Mengadu ke DPRD Sumut

Puluhan guru yang kecewa dengan pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/7/2021).

Puluhan guru yang kecewa dengan pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/7/2021).

MEDAN, kaldera.id- Puluhan guru yang kecewa dengan pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/7/2021).

Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta bersama dengan anggota Komisi E lainnya.

Guru yang hadir mengaku kecewa lantaran Pemprov Sumut seolah tidak serius dengan nasib mereka dengan tiba-tiba membatalkan pembukaan PPPK.

“Saya tidak paham ya, apa yang dibisikkan orang sama gubernur sehingga kok begitu. Padahal ia paham bahwa pendidikan ini penting untuk masa depan kita, kok begitu tiba tiba berubah,” kata Koordinator guru, Andi usai melakukan audiensi dengan Komisi E.

Mereka menilai, gubernur Sumut selaku kepala daerah lebih memilih pembangunan infrastruktur daripada dunia pendidikan.

“Apa ia lupa dulu bagaimana Kaisar Hiro sewaktu bom atom jatuh yang ditanya itu cuma 2, yaitu berapa banyak guru yang hidup dan berapa banyak dokter yang hidup. Itu yang mereka perlu untuk pembangunan,” jelasnya.

“Kok kita kebalik sekarang, tak paham apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur pak gubernur, atau siapa pembisiknya sampai begitu,” sambungnya.

Mereka juga heran dengan alasan Pemprov Sumut membatalkan pembukaan formasi PPPK itu karena keterbatasan anggaran. Padahal kata Andi, anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK itu ditanggung oleh dana APBN.

Sebelumnya, Pemprov Sumut membatalkan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021. Penerimaan calon PPPK kemungkinan akan dibuka pada tahun anggaran depan.

Pemprov Sumut mendorong peserta untuk mengukuti seleksi Calon PPPK ke pemerintah daerah atau instansi/lembaga pemerintah lainnya.

“Resmi kita tunda, dan sudah disetujui pak gubernur,” Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (09/07/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut kebagian 10.991 formasi Calon PPPK Sumut tahun anggaran 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Formasi itu khusus untuk guru honorer.

Faisal mengemukakan alasan penundaan, yakni karena keterbatasan anggaran. “Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” ujarnya.

Apabila dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 tahun ini, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.

Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.

“Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga,” jelas Arif.

Lebih lanjut dijelaskan Faisal, sudah dimohonkan ke Kementerian PAN dan RB agar penerimaan calon PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi.

Tapi Kementerian PAN dan RB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi.

“Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau nggak, gitu aja,” ujar Faisal menerangkan jawaban Kementerian PAN dan RB atas permohonan pengurangan formasi Calon PPPK itu.

Kemudian jawaban Kementerian PAN dan RB itu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprov Sumut selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD).

“Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan PPPK, maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan Calon PPPK itu,” jelas Faisal. (finta rahyuni)

Exit mobile version