MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Effendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2020.
“Biar berjalan diproses hukum,” kata Edy menanggapi pertanyaan wartawan Kamis (22/7/2021).
Selain Efendi, Kejari Kabupaten Langkat juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara pengeluaran pembantu.
Menurut Edy, mereka akan menunggu putusan hukum atas Effendi inkrah untuk melakukan pergantian terhadap Effendi. Namun, untuk memperlancar urusan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Edy akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas.
“Menunggu inkrah baru diganti. Tapi kalau mengganggu, kita Plt kan. kita serahkan ke sekretarisnya,” jelas Edy.
Kajari Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik USU. (finta rahyuni)