MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegaskan bakal segera melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada Pematangsiantar 2020, meski periodesasi Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Hefiansyah Noor-Togar Sitorus baru akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada Februari 2022.
Menurut Edy, pelantikan kepala daerah terpilih tersebut perlu dilakukan demi produktivitas pembangunan dan pelayanan di Kota Siantar.
“Secara undang-undang iya ada akhir masa jabatan (AMJ). Tapi untuk produktivitas kinerja ini lebih baik, ada walikota terpilih kan, itu yang jadi persoalan. Mendagri sudah memberi aturan agar yang terpilih segera dilantik,” kata Edy, Kamis (29/7/2021).
Lanjut Edy, ketika pasangan Kepala Daerah Siantar terpilih dilantik dalam waktu dekat, maka nantinya Hefriansyah-Togar pastinya akan mendapat kompensasi.
“Dari awal sudah dibicarakan. Itu lah akan disingkat, dilakukan rapel haknya, berupa ganti dan tunjangan, agar dia tidak dirugikan,” ucapnya.
Mantan Pangkostrad itu juga, mengungkapkan bahwa pembicaraan soal kompensasi yang akan diperoleh Hefriansyah-Togar sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari awal sudah dibicarakan. Itu lah akan disingkat, dilakukan rapel haknya, berupa ganti dan tunjangan, agar dia tidak dirugikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pilkada Siantar 2020 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Hasilnya pasangan tersebut meraih total suara 43.919 suara atau 75,3 persen suara.
Namun, Asner Silalahi selaku Wali Kota Siantar terpilih, meninggal dunia pada 14 Januari 2021 silam. Sehingga apabila pelantikan digelar, Gubernur Edy hanya akan melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar. (finta rahyuni)