MEDAN, kaldera.id- Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran untuk calon komisioner periode 2021- 2024. Pendaftaran dimulai tanggal 6 Agustus hingga 5 September 2021.
Dilihat kaldera.id Jumat (6/8/2021), ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, peserta yang mendaftar juga harus menyertakan dokumen kelengkapan administrasi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman www.kpid.sumutprov.go.id dan www.sumutprov.go.id.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto membenarkan bahwa pendaftaran komisioner KPID ini dibuka hingga 5 September 2021. Ia mengatakan, pendaftaran kemungkinan diperpanjang jika nantinya peserta yang mendaftar tidak mencapai kuota yang telah ditentukan yaitu 21 orang.
Namun, jika pendaftar sudah mencukupi kuota maka akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi berkas.
“Jika tidak sampai 21 orang akan kita perpanjang. Namun, setelah diperpanjang satu kali rupanya tidak mencukupi juga, maka tetap akan kita lanjutkan ke tahap seleksi berkas,” kata Hendro kepada kaldera.id.
Hendro yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu berharap, mereka yang mendaftar nantinya adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaraan di Sumut.
“Kita mengimbau dan mengajak masyarakat Sumut untuk ikut berpartisipasi sehingga bisa melahirkan komisioner yang bisa bekerja untuk penyiaraan di Sumut,” sebutnya.
Berikut persyaratan pendaftaran:
1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Sehat jasmani dan rohani
4.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
5.Berpendidikan sarjana
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyiaran
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan
8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif
9. Bukan pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD
10. Nonpartisan, bukan pengurus atau anggota partai politik
Sementara dokumen kelengkapan administrasi yang perlu dicantumkan sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) terbaru
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi
5. Pasfoto warna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
7. Surat bebas narkoba dari Kantor BNN Sumut
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
9. Surat dukungan masyarakat terhadap calon anggota komisioner
10. Surat pendaftaran yang ditandatangani ditaas materai Rp10 ribu
11. Daftar Riwayat Hidup (CV)
12. Menulis makalah yang berisikan visi misi
13. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp10 ribu:
a. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan kepengurusan media massa dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum mendaftar.
c. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau anggota partai politik jika terpilih
d. Bersedia bekerja penuh waktu
e. Bersedia mengundurkan diri sebagai anggota KPID Sumut apabila dikemudian hari melakukan tindakani indisipliner
f. Bersedia diberhentikan sementara sebagai ASN pada saat terpilih dan bersedia mengundurkan diri apabila terbukti dokumen yang disampaikan tidak benar
14. Fakta integritas yang ditandatangani diatas materai Rp10 ribu.
(finta rahyuni)