Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Pria di Marelan Dituntut 1 Tahun Penjara

Pemilik akun Facebook bernama Imam Kurniawan (21), warga Jalan Marelan IX Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, dituntut 1 tahun penjara karena berkomentar tak senonoh terkait insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Pemilik akun Facebook bernama Imam Kurniawan (21), warga Jalan Marelan IX Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, dituntut 1 tahun penjara karena berkomentar tak senonoh terkait insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

MEDAN, kaldera.id- Pemilik akun Facebook bernama Imam Kurniawan (21), warga Jalan Marelan IX Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, dituntut 1 tahun penjara karena berkomentar tak senonoh terkait insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Dalam nota tuntutannya, JPU Endang Pakpahan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,” ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jum’at (20/8/2021).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Subsider 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Dominggus Silaban tersebut.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Dalam nota dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4), terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya.

Di beranda akun Facebook miliknya itu, ia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan “Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, “Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna, “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” jelas JPU dalam persidangan sebelumnya.

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, ia kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” ucap JPU. (finta rahyuni)