Effendi Pohan Ditangkap di Bandara Kualanamu, Ditahan di Tanjung Pura

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan (EP) usai dua kali mangkir dipanggil oleh penyidik terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan (EP) usai dua kali mangkir dipanggil oleh penyidik terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

MEDAN, kaldera.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan (EP) usai dua kali mangkir dipanggil oleh penyidik terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

EP diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2020.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Ia ditangkap oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat di dampingi Tim pengawalan Pidsus dan Tim pengamanan Intel Kejari Langkat di Bandara Kualanamu International Airport, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Bahwa Tim Penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka Effendy Pohan yang menerangkan bahwa tersangka akan mendarat di Bandara Kuala Namu international airport pada hari Sabtu,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap, Minggu (22/8/2021).

EP ditangkap di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu tanpa ada perlawanan dari tersangka. Usai ditangkap, tim penyidik langsung membawa tersangka menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka akan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari,” jelasnya.

Tersangka sebelumnya sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik Kejari Langkat, namun selalu mangkir.

Sebelumnya, Muttaqin Harahap mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021.

Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara,” jelasnya, Rabu (21/7/2021).

Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000 (Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,9 M) untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

“Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478,” ucap Muttaqin.

Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.

Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai 1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik USU.

“Mereka hanya mengerjakan pengerjaannya sampai 20 persen,” sebut Muttaqin. (finta rahyuni)