Korupsi Rp756 Juta, Eks Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Bui

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis empat tahun penjara Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) Syarifa.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis empat tahun penjara Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) Syarifa.

MEDAN, kaldera.id- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis empat tahun penjara Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) Syarifa. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Syafril dalam sidang yang digelar secara virtual di Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/9/2021).

Selain pidana penjara, Syarifa juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang penggnti sebesar Rp756.530.060 (756,5 juta).

“Dengan ketentua jika terdakwa tidak dapat membayar uang lengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Syafril.

Adapun lal-hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Mustafa Kamal, terdakwa Syarifa selaku Bendahara Pengeluaran BNN Sumut melakukan pembayaran dobel. Pasalnya, mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNN Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan kembali.

Hal itu merupakan temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp756,5 juta. (finta rahyuni)