Pengakuan Pemasok Ganja ke Kampus USU, Jual Narkoba untuk Bayar Uang Kuliah

Salah satu tersangka yang memasok narkoba jenis ganja pada saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menjual ganja untuk membayar uang kuliah.
Salah satu tersangka yang memasok narkoba jenis ganja pada saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menjual ganja untuk membayar uang kuliah.

MEDAN, kaldera.id- Salah satu tersangka yang memasok narkoba jenis ganja pada saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menjual ganja untuk membayar uang kuliah.

Tersangka D yang saat ini aktif sebagai mahasiswi semester 3 di Kampus Budi Darma itu mengaku baru sekali menjual barang haram tersebut di USU, dan tidak pernah menjual di tempat lain.

“Baru sekali kirim barang ke USU dan tidak mau lagi. Memang butuh uang untuk bayar uang kuliah,” ujarnya saat paparan di kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021).

Ia mengaku, awalnya ia ditawarkan untuk menjual ganja tersebut oleh seseorang dari Aceh.

Ia pun lantas menanyakan kepada kawaanya apakah ada yang mau membeli barang tersebut.

“Lalu, kata kawanku ada. Nah, dikirim seseorang itu lah narkoba ke sini,” sebutnya.

Ia kemudian mengungkapkan alasannya menjual ganja itu di USU atas dasar saran kawannya yang mengatakan kampus tersebut aman untuk melakukan transaksi narkoba.

“Teman itu bukan mahasiswa USU,” jelasnya.

D mengatakan, harga ganja yang dijualnya mencapai Rp1,5 juta kilogramnya. Setiap penjualan 1 kilogram ia mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu.

“Untungnya biasa Rp500 ribu. Satu malam bisa habis 1 kilo,” ujarnya.

Diketahui, BNNP Sumut melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam. Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan karena positif narkoba setelah dites urine.

Ada pun ada 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU, dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP ada 508,6 gram. JHS (alumni USU) akui miliknya ada 265 gram sementara lainnya sampai saat ini masih belum diketahui milik siapa.

JHS pun mengakui barang haram itu didapatnya dari D yang merupakan mahasiswa Budi Darma. Sementara FAY adalah teman lelaki D yang digrebek BNNP di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021) pagi. (finta rahyuni)