Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin syah Sitorus alias H Buyung didakwa menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan sebesar Rp2.186.469.295.00 (Rp2,1 miliar).
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin syah Sitorus alias H Buyung didakwa menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan sebesar Rp2.186.469.295.00 (Rp2,1 miliar).

MEDAN, kaldera.id- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin syah Sitorus alias H Buyung didakwa menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan sebesar Rp2.186.469.295.00 (Rp2,1 miliar).

“Kharuddin Syah menerima fee PBB dari sektor perkebunan secara berkelanjutan dari 2013, 2014 dan 2015 dengan total yang diterima sebesar Rp.2.186.469.295.00,” kata Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2021).

Terdakwa dalam perkara ini telah menerima fee pemungutan

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa dalam perkara ini telah menerima fee pemungutan terhadap Biaya PBB dari Pemerintah Pusat, yang seharusnya tidak benarkan untuk diterima.

Dalam perkara ini, terdakwa bekerjasama dengan sejumlah pejabat yakni Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura serta Faizal Irwan Dalimunteh selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (berkas terpisah) divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Sriwahyuni Batubara pada 4 Desember 2020.

Dijelaskan Hendri, Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.

Namun, Kharuddin Syah menjadikan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tersebut sebagai insentif untuk tambahan penghasilan terdakwa termasuk Wakil Bupati Labura Minan Pasaribu, Sekda Pemkab Labura Edi Syampurna Rambe, beserta pejabat maupun pegawai DPPKAD Kabupaten Labura dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tanggal 9 Desember 2013.

Adapun dana yang diambil terdakwa dari PBB sektor perkebunan tersebut antara lain Tahun 2013 sebesar Rp937.384.612 (937 juta); pada Tahun 2014 sebesar Rp662.677.266 (662 juta) dan pada 2015 sebesar Rp586.407.417 (586 juta)

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Kharuddin pada Tahun 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp2.186.469.295 (2,1 miliar).

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Khairuddinsyah mengatakan tidak mengajukan keberatan. “Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa,” sebut Penasehat Hukum Mantan Bupati Labura, H Kharuddinsyah Sitorus dalam persidangan.

Permohonan masih dipertimbangkan

Begitu juga soal penangguhan penahanan yang dimohonkan penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan bahwa permohonan masih dipertimbangkan karena saat ini Mantan Bupati Labura tersebut masih menjalani hukuman dalam perkara suap terhadap pejabat pada Kemenkeu Yaya Purnomo.

Diketahui, Kharuddin Syah juga sempat terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang berbeda.

Ia menyuap Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar SGD 242 ribu dan Rp400 juta.

Selain itu, ia terjerat kasus suap untuk Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi IX DPR RI, dan Puji Suhartono yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Dalam perkara ini, Kharuddin Syah divonis 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara), denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. (finta rahyuni)