MEDAN, kaldera.id – Terhitung 18 Oktober 2021, pembayaran retribusi parkir di 13 jalan kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang cash.
Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu.
Kawasan tersebut yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jalan, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.
“Jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2000 dan roda empat sebesar Rp3000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan pasar baru,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Iswar menjelaskan, untuk pengelolaan parkir dengan sistem uang digital ini bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini diatur dalam peraturan walikota. Dalam hal ini pihak ketiga yang mengelola yakni, PT Logika Garis Elektronik. Ditunjuknya perusahaan tersebut dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan umum itu dikarenakan dianggap layak.
“Mereka dianggap layak karena memiliki alat yang mumpuni dan bisa diakses oleh semua bank dan aplikasi uang digital. Kedepannya siapapun bisa mengelola parkir dengan uang digital ini bisa. Baik itu perorangan maupun perusahaan. Dengan catatan memiliki aplikasi yang maksimal,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk persentase pendapatan retribusi ini, 40% bersih masuk ke kas daerah dan 60% untuk pihak ketiga untuk ruas jalan kelas I. Sedangkan untuk ruas jalan kelas II, pembagiannya 35% masuk ke kas daerah dan 65% untuk pihak swasta.
“Perhitunganya per hari secara keseluruhan untuk ruas jalan tadi sebesar Rp8. 400.000 lebih per hari. Perhitungan ini berdasarkan survey manual. Selain itu, sudah kami naikan 150% lebih. Minimum setor perharinya sebesar Rp400.000. Apabila tidak cukup nanti akan diambil dari deposit. Pihak swasta dikenakan deposit,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menuturkan, untuk juru parkir yang bertugas di lapangan diharapkan dari petugas yang ada saat ini. Dengan catatan memenuhi kriteria. Sedangkan bagi kendaraan yang hilang tidak harus diganti oleh pengelola parkir. Alasannya, karena bukan penitipan kendaraan.
Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Teknologi, Sahala Nainggolan mengungkapkan, program ini merupakan pertama di Indonesia. Pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap juru parkir. Terutama dalam penggunaan alat.
“Pendapat ini bisa dilihat siapapun nantinya setiap hari. Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa ter sosialisasikan dengan baik. Sehingga daerah lain bisa mengikutinya,” ucapnya.(reza)