PPK dan Rekanan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU Hendri Edison menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
JPU Hendri Edison menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.

MEDAN, kaldera.id – JPU Hendri Edison menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.

Kedua terdakwa, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman baru akan dibacakan pada Senin (15/11/2021) mendatang.

JPU Hendri Edison menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence di Cakra II, PN Medan, Kamis (11/11).

Penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini gencar memberantas narkoba.

“Terdakwa tidak pernah dihukum,” sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang. Panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,”sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar). (ali)