Komisi XI: Infrastruktur Hancur, Dana Bagi Hasil Minim

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, kaldera.id- Gus Irawan Pasaribu, anggota komisi XI DPR RI, mengungkapkan yang paling miris yang dituntut oleh pemerintah daerah terkait dana bagi hasil karena infrastruktur mereka hancur tapi tidak ada imbal balik untuk memperbaikinya.

“Ini infrastruktur di daerah hancur dana bagi hasilnya tidak ada. Ini kemudian yang dituntut oleh daerah. Kita tampung semua aspirasi itu,” kata Gus Irawan Pasaribu, kepada media di Medan, Selasa (16/11/2021), setelah pertemuan dengan para kepala daerah.

Dia mengatakan dengan adanya kegiatan dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI ke daerah untuk menampung masukan ataupun aspirasi dari daerah. “Tapi secara umum untuk Sumatera memang yang paling diharapkan itu adalah untuk dana bagi hasil sawit. Nah, saya kebetulan ada di panja (panitia kerja) ada tim kecil dibentuk 11 tim panja saya juga di tim sinkronisasi tim perumus dan ini yang terus kita suarakan,” ujar Gus Irawan.

Ada sebanyak 18 Provinsi bertemu di Medan

Mengingat hal tersebut, Gus Irawan mengatakan bahwa, ada sebanyak 18 Provinsi bertemu di Medan, dengan alasan harus merubah UUD. “Nah, sekarang kita mau merevisi UU itu yang dirasakan masih belum terasa adil, karena dimana produksi sawit masih banyak infrastruktur jalan itu hancur karena ya kita tahu puluhan ton CPO yang diangkut puluhan ton,” ujarnya. Sehingga merusak infrastruktur jalan, dan tentunya lingkungan.

“Ya sawit itu banyak konsumsi air, pengairan sawah juga bisa terganggu tapi sialnya udah infrastruktur hancur, dana bagi hasilnya gak ada. Ini yang kemudian dituntut,” tutur Gus Irawan. Lanjut Gus Irawan bahwa alasan pada pemerintah pusat adalah prinsip bagi hasil itu ada yang dibagikan terhadap sawit yang dispesifikkan dan juga pajak, yang sudah masuk dalam DAU.

“Kalau ada pungutan ekspor itu dikelola oleh BLU, BPD PKS perkebunan sawit itu yang kemudian jalan tengah nanti dalam UU yang ditampung dalam satu pasal untuk SDA lainnya,” jelasnya.

“Tadi ditampung pada pasal di RUU nya itu akan diatur oleh PP sendiri tapi nanti saya waktu itu bicara kepada Dirjen Keuangan itu juga ada masih peluang untuk difaktor penyesuaian disitu. Harapannya UU inu direvisi untuk sesuatu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh daerah mudah mudahan itu bisa dicapai,” tambahnya.

Gus Irawan juga mengatakan bahwa usai pertmeuan ini akan dilakukan tahap selanjutnya untuk membahas fokus RUU tersebut. “Tim perumus akan melapor ke panja setelah itu kepada mentri terkait HAM mentri Mendagri itu selesai itu pembicara tingkat pertama, baru dibawa ke Paripurna dan UU itu diselesaikan,” tutupnya.(arn/rel)