Natal dan Tahun Baru, Ini Peringatan MUI Sumut untuk Umat Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut mengatakan ucapan itu haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut mengatakan ucapan itu haram.

Medan, kaldera.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut mengatakan ucapan itu haram.

Tausiah itu dikeluarkan MUI Sumut berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Dilihat detikcom pada Selasa (14/12/2021), tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.

Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.

“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT. Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam Fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian isi poin pertama dalam tausiah MUI itu.

Pada poin kedua, MUI juga mengatakan menggunakan atribut keagamaan lain bagi umat muslim hukumnya haram. MUI Sumut juga menyatakan bahwa umat Islam menggunakan atribut itu juga haram.

“Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sesuai dengan fatwa di atas,” tulis poin ketiga dalam tausiah.

Tausiah MUI juga mengharamkan bagi umat Islam membakar petasan. Tausiah ini menyebutkan sesuai Fatwa MUI Sumut bahwa membakar petasan itu hukumnya haram.

“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tulis MUI Sumut pada poin keempat.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan tausiyah itu. Namun Maratua juga mengingatkan agar umat Islam menjaga kondusivitas perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Itu kan fatwa, jadi kita jaga. Karena para ulama melihat banyak umat muslim yang malah ikutan memainkan petasan. Ke luar, untuk agama Nasrani, kita jaga kerukunan,” ucap Maratua saat dihubungi. (detik)