Layanan PLN mobile yang kini banyak dimanfaatkan pelanggan PLN untuk melakukan berbagai transaksi. Termasuk mengetahui info pemadaman (foto sok PLN).
Layanan PLN mobile yang kini banyak dimanfaatkan pelanggan PLN untuk melakukan berbagai transaksi. Termasuk mengetahui info pemadaman (foto dok PLN) .

Medan, kaldera.id – ZAMAN sudah canggih, kita masuk peradaban revolusi industri 4.0, semua aplikasi ada, bahkan PLN mobile pun tersedia, tapi masih banyak yang menunggak tagihan listrik. Itu pulalah yang terjadi dengan pelanggan PLN berinisial MRS yang beralamat di Jl. Halat, Medan.

Apakah karena panik atau memang sengaja ingin menyerang petugas saat tim penagihan mendatangi rumahnya agar membayar tunggakan listrik. Tapi respon MRS diluar perkiraan. Begitu ditagih, dia malah menghardik dengan meludahi Ayu Mirandi dan Andina Viryandini, dua petugas PLN yang bertugas.

Untung keduanya sempat memvideokan perlakuan pelanggan tersebut sampai kemudian diproses ke pengadilan. Kejadian lantas viral di media sosial lalu proses hukum pun berjalan. Aksi kontroversial itu memang terjadi awal Agustus lalu. Tapi sampai sekarang proses hukumnya terus berjalan.

MRS tentu hanya satu dari sekian banyak pelanggan yang berlaku kasar dan merasa tidak senang dengan penagihan. Karena sebenarnya banyak juga pelanggan lain pamer pangkat, jabatan dan kedudukan sehingga memperlama membayar listrik dari batas maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Kejadian lain, pernah seorang manajer cabang PLN mengungkapkan keluhannya. “Bang di sini ada anggota dewan yang sudah menunggak listrik berbulan-bulan. Tagihannya bukannya besar kali cuma Rp3 juta lebih saja. Tapi asal ditagih dia ngelak,” kata si manajer PLN kepada kaldera.id.

“Atau coba abang hubungi dulu ketua DPD wilayah Sumut mana tahu bisa diingatkan agar anggotanya melakukan pembayaran. Karena sudah beberapa kali kita minta bantuan untuk komunikasi, lalu juga lewat beberapa teman dekat di sini untuk membuka pembicaraan tapi tidak direspon. Mana tahu kalau ketuanya langsung yang bicara ada respon,” harapnya.

Karena pembicaraan itu pula, wartawan coba menghubungi ketua DPD tempat si anggota dewan bernaung. Hasilnya si ketua DPD malah sedikit emosi mendengar tingkah anggotanya. “Terimakasih informasinya bang. Akan kita ingatkan dia. Tidak elok juga seorang anggota dewan dan dari partai kita malah menunggak listrik dengan tagihan yang sebenarnya bukan besar kali juga,” jelasnya dengan suara agak tinggi.

Pada akhirnya memang si manajer cabang tersebut tak berapa lama mengungkapkan persoalan sudah selesai. Tapi kira-kira begitulah memang masih banyak pengguna listrik yang belum sadar tagihan.

Tunggakan besar

Dan ini bukan sekadar isapan jempol. Buktinya pelanggan listrik pascabayar di Sumatera Utara banyak yang menunggak. Tercermin dari jumlah penunggak listrik di Sumut yang mencapai lebih 350 ribu pelanggan.

“Sampai 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumatera Utara,” kata Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara, Chairuddin, kepada media baru-baru ini.

Chairuddin menyebutkan banyak pelanggan menunggak karena lupa atau sibuk dengan pekerjaan. Padahal sebagian petugas yang razia ke penunggak seringkali mendapat hambatan.

Mereka mendapat ancaman, perlakuan tidak menyenangkan, bahkan dihardik dengan kata-kata kasar. Apalagi jika sudah menyebut-nyebut dibacking aparat atau pejabat, tak jarang terjadi keributan.

Padahal sebenarnya hanya soal kesadaran akan kewajiban. Karena setiap pemakaian energi pasti membutuhkan biaya. Pembayaran dari pelanggan itu pula yang menjadi dasar bagi PLN untuk meluaskan investasi atau capex (capital expenditure). Hanya memang, masih begitulah sebagian tipe pelanggan perusahaan listrik negara ini.

Ada 350 ribu pelanggan di Sumatera Utara yang menunggak. Bagaimana dengan nasional dengan jumlah pelanggan yang kini mencapai 81,6 juta? Pasti profil penunggak sangat beragam. Seringkali PLN mempublikasi jumlah data tunggakan tanpa menunjuk nama. Setidaknya menjadi imbauan moral bagi yang merasa belum membayar segera menyelesaikan tagihannya. Walau memang ada juga yang harus didatangi baru mau bayar.

Jangan berlindung dibalik pangkat

Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengungkapkan sebenarnya sudah menjadi kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan listrik. Dia mengungkapkan hal itu Senin (13/12/2021) di Medan. “Saya kira harus ada kesadaran ya. Para pelanggan tentu harus menyadari kewajibannya.”

Bahkan rasanya tidak etis kalau ada pula dari aparat atau pejabat yang menunggak tagihan listrik. “Karena jadinya agak memalukan menurut saya. Kewajiban ya kewajiban. Jangan karena berpangkat berlindung di balik itu. Mental dan sikap begitu yang harus kita singkirkan,” jelasnya.

Begitupun dia mengingatkan agar dalam setiap proses penagihan secara langsung ke pelanggan tetap harus dengan mengedepankan SOP (standard operating producedure). Tujuannya melindungi petugas juga agar tidak terjebak delik hukum. “Tahu sendirilah sekarang, sedikit-sedikit kita sudah bisa dituntut dan digugat. Jadi petugas harus memahami betul pola penagihannya dan jangan terpancing emosi atau bertindak di luar aturan,” katanya mengingatkan.

“Karena kita heran juga di zaman serba canggih ini. Aplikasi yang memudahkan tersedia dalam banyak bentuk. Kita menghadapi perkembangan industri 4.0 tapi masa iya kita masih menunggak listrik,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra tersebut.

Apa yang disampaikannya seperti sindiran. Bagaimana tidak berbagai aplikasi yang memudahkan sudah tersedia untuk membayar tagihan. Bahkan aplikasi PLN mobile memiliki banyak fitur bagi pelanggan, bukan saja membayar tagihan dan isi ulang token tapi juga sampai pada info pemadaman.

Mendekatkan layanan ke pelanggan

PLN bahkan mengupdate fitur kelistrikan, jika sebelumnya berisi data pelanggan, kini dapat memperkirakan sisa hari pemakaian token listrik pelanggan prabayar berdasarkan histori pemakaian.

PLN juga menawarkan kemudahan pembayaran tagihan listrik dengan PLN Mobile untuk mempermudah gerak dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Layanan ini bebas biaya admin dengan pembayaran tagihan listrik tersambung langsung ke virtual account Mandiri, BRI, BNI, serta cashback LinkAja.

Fitur tak kalah penting yakni “notifikasi” dimana melalui fitur ini pelanggan mendapatkan informasi otomatis sesuai id pelanggan yang terinput di PLN mobile-nya tentang informasi pemadaman terencana saat proses pemeliharaan sedang dilakukan. Sehingga masyarakat bisa mengantisipasi mana kala pelayanan di wilayahnya dihentikan untuk sementara waktu.

Jadi pengembangan aplikasi PLN mobile sekaligus mendekatkan pelanggan dengan layanan lebih baik karena semua sudah terintegrasi di sistem. Bagaimanapun kesadaran warga untuk membayar tagihan patut didukung servis maksimal. PLN mobile digagas mendekatkan layanan ke pelanggan untuk menghindari kesalahfahaman yang sering muncul soal jumlah tagihan, lokasi pemadaman dan kualitas servis lainnya.

Karena ke depan perkembangan teknologi serta pemanfaatan energi listrik untuk seluruh sektor kehidupan akan lebih luas dengan gagasan mewujudkan kendaraan listrik massif serta migrasi kompor gas ke kompor induksi secara nasional.

Walikota Medan Bobby Afif Nasution sempat menyinggung hal itu saat ikut dalam peresmian SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) di Jl. Listrik Medan, pekan lalu. Dia berharap Medan menjadi salah satu daerah percontohan kendaraan listrik sekaligus memanfaatkan sumber energi ramah lingkungan dengan skala lebih luas. Sekaligus dia berharap agar masyarakat menggunakan energi listrik dengan bijak.

“Pembayaran listrik juga tepat waktu. Pembayaran harus tertib dan jangan sampai lewat batas periode tagihan,” ungkapnya. Pesan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat sadar listrik. Baik dari sisi penggunaan serta kewajiban membayar tagihan.

PLN mobile digagas mendekatkan layanan ke pelanggan untuk menghindari kesalahfahaman yang sering muncul soal jumlah tagihan, lokasi pemadaman dan kualitas servis lainnya. (foto dok PLN)
PLN mobile digagas mendekatkan layanan ke pelanggan untuk menghindari kesalahfahaman yang sering muncul soal jumlah tagihan, lokasi pemadaman dan kualitas servis lainnya. (foto dok PLN)

Tagih sesuai SOP

Tanggapan terkait hal tersebut juga sempat ditanyakan wartawan kaldera.id kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Gubernur melalui Kepala Dinas ESDM Sumut Rajali menjawab soal tunggakan pelanggan PLN yang status sosialnya selevel pejabat atau juga anggota dewan tetap harus melakukan pembayaran tepat waktu karena sudah ada aturannya.

Rajali mewakili Gubsu mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) pasal 13 bahwa konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Kemudian, dalam aturan itu juga, kata dia, jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya keterlambatan pembayaran tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Terkait respon pelanggan yang melakukan tindak kesewenangan atau pengusiran, Rajali mengatakan untuk proses penagihan sebenarnya sudah pasti diatur dalam pelaksanaan penagihan tunggakan tagihan lisrik sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT PLN.

Jika ada ketidakfahaman warga soal keterlambatan pembayaran atau juga mungkin mengganggu atau merusak aset PLN sebagai kebutuhan publik yang vital, dia mengatakan masyakat harus diimbau pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. “Ini bertujuan mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan,” kata dia.

Sebab, menurutnya, infrastruktur listrik sangat menentukan keberlangsungan penerangan di Sumut. “Ya kita di Pemprovsu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral turut melaksanakan penyediaan energi listrik dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin serta berupaya mendorong pembangunannya untuk masyarakat kurang mampu yang belum menikmati penerangan di daerah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal),” katanya.(armin rahmansyah nasution)