Dhiyaul Hayati: UU No 8/2016 Jamin Hak Disabilitas

Sekretaris Komisi II DPRd Medan, Dhiyaul Hayati menilai, Pemko Medan belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas.
Sekretaris Komisi II DPRd Medan, Dhiyaul Hayati menilai, Pemko Medan belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas.

MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati menilai, Pemko Medan belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas.

Bahkan, dia beranggapan para penyandang disabilitas masih kurang diprioritaskan dalam mendapat bantuan sosial. Hal ini terkesan para disabilitas masih terpinggirkan.

Begitu juga sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.

Hal ini disampaikan Politisi PKS itu ketika menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor.

Apa yang disampaikan Dhiyaul diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan para penyandang disabilitas.

“Di rumah sakit ada yang menggunakan tongkat harus naik tangga karena dilarang satpam menggunakan lift. Sebab, lift disediakan untuk pasien. Hal ini menunjukkan masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Harusnya mereka diprioritaskan,” ungkapnya, Senin (3/1/2022)

Dirinya berharap sudah selayaknya dibuat perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.

“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU No8/2016, hak mereka terjamin. Untuk itu dia berharap
Pemko Medan menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk berkegiatan.(reza)