Tersangka bersama aparat kepisian di RS Bhayangkara
Tersangka bersama aparat kepisian di RS Bhayangkara

MEDAN, kaldera.id – Personel Reskrim Polsek Medan Area terpaksa melumpuhkan seorang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MYN (39) warga Pasar VII Gang Jambu, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dengan timah panas di bagian betis.

Tindakan tegas terukur ini dilakukan karena pelaku berusaha melawan petugas dengan melakukan penyerangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan Destri Fireni (37) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dengan Nomor : STTLP:/937/B/XII/2021/Polsek Medan Area/tanggal 27 Desember 2021.

Dalam laporannya, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, korban yang baru siap belanja di pasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3584 AHM.

Setiba di rumahnya, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan posisi stang terkunci. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk memasak.

“Tak berapa lama, korban berjalan menuju teras rumahnya. Sontak korban terkejut lantaran sepeda motornya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan rekaman CCTV dari rumah korban guna kepentingan penyelidikan,” ungkap Philip kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dari hasil penyelidikan, terungkap dentitas pelaku berinisial MYN. Pada Rabu (9/3/2022), sekira pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. “Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku saat berdiri di pinggir jalan,” terangnya.

Ditemukan kunci T yang terselip di pinggang pelaku

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T yang terselip di pinggang pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Salbot (DPO). Diakui pelaku sepeda motor curian dijual kepada seseorang di Jalan Jermal XV, tanah garapan seharga Rp3 juta dan uangnya dibagi dua.

“Uang hasil kejahatan itu diakui pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan pakaian. MYN mengaku sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan pencurian sepeda motor pada 2011, 2013, 2015 dan bebas pada 2017,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun, MYN melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas.

Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Makopolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor diantaranya, di Pasar 8 Tembung, Pasar 5 Tembung dan Pasar 7 tembung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan pejara selama 9 tahun.(yogo)