MEDAN, kaldera.id – Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk 105 orang tersangka dalam gelaran Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni, 2,1 kg sabu, 478 gram ganja dan 7 butir pil ekstasi.
Hal ini disampaikan Kapolresatabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Senin (14/3/2022).
Rafles menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Antik yang digelar mulai 2 Februari sampai 22 Februari, Sat Narkoba Polrestabes Medan juga menangani 86 kasus.
“Untuk barang bukti selain narkotika kita juga mengamankan 46 mesin jackpot, 25 unit sepeda motor dan 4 senjata tajam,” papar Rafles.
Selama pelaksanaan Operasi Antik, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 23 orang yang menjadi target operasi (TO), 30 lokasi yang menjadi TO dan 6 lokasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
“Total capaian TO selama Operasi Antik tercapai 100 persen. Kita juga berhasil mengungkap 33 kasus non TO dan 4 tersangka non TO,” sebutnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik 2022, kata Kasat, banyak kampung rawan narkoba yang harus ditindak. Jadi, meski Operasi Antik 2022 telah berakhir, operasi GKN tetap harus dilaksanakan.
“GKN ini tindakan bersama-sama menggandeng stakeholder terkait. GKN adalah tindakan pencegahan,” tuturnya.
Dengan pelaksanaan GKN diharapkan kesempatan masyarakat menjadi korban penyalahgunanaan narkoba semakin kecil. Sebab, pengguna narkoba mengakibatkan perilaku agresif dan tindak kejahatan lain.
“Dengan menghilangkan kesempatan untuk menggunakan narkoba, tindak kriminal lain juga semakin berkurang. Jadi, dengan melakukan penggerebekan di berbagai tempat kesempatan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika semakin sedikit,” pungkasnya. (yogo)