MEDAN, kaldera.id- Komisi XI DPR RI telah menetapkan Mahendra Siregar menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 setelah selama 2 hari melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 orang calon DK OJK. Mahendra yang saat ini masih menduduki kursi Wakil Menteri Luar Negeri akan menggantikan Wimboh Santoso pada periode 2022-2027.
Terpilihnya Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan para pimpinan DK OJK memiliki banyak tantangan dan pekerjaan besar. Masalah-masalah di industri keuangan yang sangat kompleks harus segera diselesaikan terutama untuk sektor non-bank. Walaupun sektor perbankan dan pasar modal juga tidak bisa disepelekan.
“Industri asuransi dan berbagai macam polemik dan permasalahannya harus segera diselesaikan. Kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian harus dikembalikan. Termasuk edukasi kepada mereka terkait produk-produk industri keuangan juga harus dimaksimalkan,” kata Gus Irawan Pasaribu kepada media, Sabtu (9/4/2022).
Ketua DPD Gerindra Sumut ini menyampaikan agar OJK lebih memperhatikan kepentingan nasabah karena mereka sering minim edukasi. “Jangan sampai mereka menjadi korban karena ‘ketidaktahuan’ dan minimnya edukasi,” ujar Gus Irawan Pasaribu. Berdasarkan fakta di lapangan, anggota DPR RI asal Sumut ini menegaskan bahwa faktanya banyak korban produk industri keuangan dikarenakan minimnya edukasi mulai dari pinjol sampai asuransi.
Komisi XI, kata Gus Irawan, berharap Mahendra benar-benar melaksanakan apa yang sudah ia paparkan saat fit and proper test kemarin. “Enam prioritas janji apabila terpilih memimpin pimpinan DK OJK harus segera direalisasikan,” tuturnya.
Independensi OJK juga harus dibuktikan, termasuk janji 100 hari pertamanya untuk meningkatkan kapabilitas dan sumber daya fungsi pengawasan inti dengan pembenahan internal dan check and balance. “Dan kita juga menunggu bukti atas janji beliau untuk membuat roadmap, prioritas OJK dan peta jalan industri keuangan non-bank (IKNB),” kata mantan direktur utama Bank Sumut ini.(rel/arn)