Site icon Kaldera.id

Jaga Marwah Kantor Layanan Publik Tanpa Rokok

Sejumlah kantor pemerintahan, sekolah dan kafe di sepanjang jalan AH Nasution mendapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

Sejumlah kantor pemerintahan, sekolah dan kafe di sepanjang jalan AH Nasution mendapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

 

MEDAN, kaldera.id – Sejumlah kantor pemerintahan, sekolah dan kafe di sepanjang jalan AH Nasution mendapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi koordinator dalam sosialisasi , kemudian turut serta Dinas kesehatan, infokom dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pusaka Indonesia yang selama ini konsern terhadap perlindungan anak.

Sosialisasi Perda KTR berlangsung selama 2 hari tanggal 23 dan 24 Mei 2022.

Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Rahmad Doni SH MHum yang memimpin pelaksanaan sosialisasi ini mengatakan sosialisasi ini dilakukan kembali setelah usia perda KTR memasuki usia 8 tahun.

“Kita tidak ingin masyarakat lupa sehingga masyarakat juga abai dalam penegakan,”

Doni mengatakan, perda KTR bukan hanya membicarakan sanksi berupa denda saja, tetapi lebih dari itu menyelamatkan masyarakat dari paparan asap rokok.

“Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah, kita ingatkan kembali kemudian akan kita lakukan tindakan tegas,” ujar Doni.

Bertepatan dengan bulan Mei, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi rangkaian Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang tahun ini mengusung tema menyelamatkan lingkungan.

Koordinator Program Tobbaco Control Pusaka Indonesia, Elisabet SH mengapresiasi gerakan yang dilakukan pemko Medan. Kritik yang selama ini dilakukan Pusaka ditanggapi positif dengan melakukan sosialisasi Perda KTR.

“Kita tidak ingin, terkhusus perkantoran pemerintah justru menjadi tempat yang paling banyak melakukan pelanggaran. Maka kita harus menjaga wibawa tersebut,” ujar Rahmad Doni menyahuti. Dalam sosiali tersebut tim mengingatkan denda bagi pelanggar perda, termasuk denda yang diberikan kepada penanggung jawab gedung. Penanggung jawab gedung tidak boleh membiarkan prilaku merokok di gedung pemerintah.

Seperti diketahui, selama 2 hari melakukan sosialisasi perda KTR, ada belasan kantor pemerintah yang disinggahi di sepanjang jalan AH Nasution, belasan kafe dan rumah makan serta beberapa sekolah dan Perguruan Tinggi.

“Sebahagian besar memberikan respon yang positif dengan keberadaan perda KTR, tetapi memang membutuhkan kerja keras untuk terus menerus melakukan sosialisasi. Masih ada kita melihat kantor yang menyediakan asbak, itu kan tidak boleh. Harus ada stiker sosialisasi larangan merokok dan lainnya.,” ujar Kepala seksi Penyakit Tidak Menular Pocut Fatimah Dinas Kesehatan.

Dari sosialisasi yang dilakukan, ada beberapa kantor pemerintah yang sebenarnya sudah merencanakan menyediakan ruang tempat orang merokok, agar tidak memaparkan orang lain dengan kebiasaan merokok tersebut . Tetapi diharapkan pembuatan ruang merokok harus sesuai aturan, ruangan bebas merokok tidak boleh di dalam gedung.

Sejumlah stiker di kantor kantor pemerintah turut ditempel oleh anggota Satpol PP, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

Sosialisasi ini turut menjadi perhatian masyarakat, seperti di kantor Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai tempat pelayanan masyarakat. Terlihat banyak masyarakat yang serta merta mematikan rokoknya serta membuang puntung rokok yang sebelumnya banyak berserak di tempat sampah.(reza/rel)

Exit mobile version