RSU Haji dan RSJ Prof Ildrem Berubah Status Jadi UPTD Khusus

Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni RSU Haji Medan dan RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, sama-sama turun status.
Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni RSU Haji Medan dan RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, sama-sama turun status.

MEDAN, kaldera.id – Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni RSU Haji Medan dan RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, sama-sama turun status.

Sebelumnya kedua rumah sakit itu dipimpin direktur berstatus pejabat eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama). Namun nantinya dipimpin pejabat eselon III (jabatan administrator).

Kedua rumah sakit itu pun berubah status menjadi UPTD khusus, yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

RSU Haji Medan menjadi dan UPT Khusus RSU Haji Medan (kelas B), sedangkan RS Jiwa Prof Dr M Ildrem menjadi UPT Khusus RS Prof Dr M Ildrem (kelas A).

Turun status kedua RS itu merupakan penyesuaian PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan itu telah disetujui Mendagri, Tito Karnavian, atas usulan evaluasi perangkat daerah dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Persetujuan itu disampaikan lewat surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Abdul Malik, Nomor 061/2334/OTDA tanggal 31 Maret 2022 tentang Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah dan UPTD di Lingkungan Pemprov Sumut kepada Gubernur Sumut.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar, membenarkan terbitnya rekomendasi penataan dinas di lingkungan Pemprob Sumut tersebut.

“Secara kelembagaan iya, sudah disetujui Mendagri berdasarkan hasil kajian dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri,” ujar Aprill kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (25/05/2022).

Namun rekomendasi itu belum bisa serta merta diterapkan. Hal itu karena masih menunggu hasil kajian dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. “Karena mereka harus mengkaji lagi dari sisi produk hukum yang ada,” ujar Aprilla.

Setelah kajian dari Ditjen PHD terbit, lanjut Aprilla, mantan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut itu, maka Gubernur Sumut dapat melaksanakan penataan perangkat daerah itu. (MB)