Dewan Minta Pemko Medan Transparan Terkait SIUP- MB

Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati
Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati

 

MEDAN, kaldera.id – Jajaran Pemko Medan yang berkaitan dengan perizinan dan lokasi objek daya tarik wisata diminta lebih transparan terkait tempat usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB).

Sebab, diduga banyak restoran, klub malam, diskotik maupun cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Dhiyaul Hayati kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, situasi ini sangat memprihatinkan. Dimana, peredaran minuman beralkohol tidak terpantau oleh OPD terkait. Dia mencontohkan, klub malam Holywings.

Klub malam itu tidak memiliki SKPL-MB. Dari data yang didapatkan, manajemen Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat. Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).

Dipaparkan Dhiyaul, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 4722, yakni perdagangan eceran minuman beralkohol. “Artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat. Jadi, harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung ditempat mereka tidak memiliki izin,” katanya.

Ditegaskannya, bila mengacu kepada kode KBLI 47221, pemilik tidak menyediakan minum ditempat. Sedangkan klub malam itu menyediakan tempat. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. “Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan. Membuka usaha kafe atau pun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,” tegasnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.(reza)