MEDAN, kaldera.id – Personel Satpol PP Kota Medan dibantu instansi lainnya membongkar satu unit papan reklame berukuran besar di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Palang Merah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (19/7/2022).
Pembongkaran tersebut dilakukan karena papan reklame tersebut berdiri di kawasan yang dilarang mendirikan papan reklame. Tindakan tegas diambil agar tidak merusak estetika Kota.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra menjelaskan, lokasi berdirinya reklame merupakan ruas jalan yang di larang adanya pemasangan reklame. Dengan kegiatan penertiban ini diharapkan agar pihak advertising yang akan melakukan pemasangan reklame untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
“Kami menghimbau agar segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang dilarang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin,” ujarnya
Menurut Ardhani, tim gabungan akan terus gencar menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan ini sehingga menjadi lebih baik lagi. “Kita akan terus tegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta dengan begitu kita dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang. Selain itu, mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Pak Walikota Medan,” jelasnya.(reza)