Anggota Komisi III DPRD Medan mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah saat rapat kerja dengan jajaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Medan, Selasa (13/9/2022).
Anggota Komisi III DPRD Medan mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah saat rapat kerja dengan jajaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Medan, Selasa (13/9/2022).

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi III DPRD Medan mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah saat rapat kerja dengan jajaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Medan, Selasa (13/9/2022).

Mengingat, OPD ini merupakan lumbung utama Pemko Medan dalam meraih pendapatan daerah. Tentunya dalam mengejar target harus lebih maksimal.

Seperti yang disampaikan Abdurachman. Dirinya meminta agar BP2RD memasang flometer untuk mengoptimalkan pajak air bawah tanah. Dengan menggunakan alat tersebut, dirinya yakin perolehan pendapatan dari sektor tersebut semakin maksimal.

“Begitu juga untuk memaksimalkan perolehan pajak penerangan jalan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Irwansyah menyoroti peningkatan pendapatan dari sektor pajak parkir. Baik itu dari pelaku usaha supermarket, hotel, maupun lainnya.
Dirinya meminta OPD ini berkoordinasi dengan personel Dishub Kota Medan terkait pajak parkir ini.

“Jangan sampai dari sektor tersebut potensinya hilang. SPT setiap objek usaha di Medan harus terus dicatat penambahannya,” tuturnya.

Menjawab masukan para anggota dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Beny Sinomba Siregar mengatakan, pajak air bawah tanah saat ini sudah tidak dikutip lagi. Sedangkan untuk pajak penerangan jalan (PPJ), pihaknya sedang melakukan pemeriksaan ke PLN. Sebab, pihaknya menemukan penyimpangan. “Kami butuh dukungan dari lembaga legislatif ini,” harapnya.

Pihaknya juga sedang memaksimalkan kutipan pajak untuk tiga bulan ke depan. Diupayakan ada penambahan sekitar Rp6 miliar.

“Pajak parkir dibeberapa tempat selama pandemi tidak mengutip retribusi parkir. Baru diakhir-akhir ini mereka kembali mengukir retribusi parkirnya. Makanya pajak dari parkir menurun pada tahun lalu. Terkait koordinasi dengan OPD lain sudah disampaikan ke Sekda Kota Medan,” pungkasnya.(reza)