Masih Bingung, Developer Minta Arahan Walikota Terkait RTH di Kota Medan

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution ketika bertemu Ketua DPD REI Kota Medan, Andi Atmoko di Balai Kota Medan, Rabu (14/9/2022)
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution ketika bertemu Ketua DPD REI Kota Medan, Andi Atmoko di Balai Kota Medan, Rabu (14/9/2022)

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPD REI Kota Medan, Andi Atmoko Pangabean meminta arahan Walikota Medan, Bobby Nasution terkait kawasan RTH di Kota Medan.

Sebab, banyak developer masih bingung terkait kawasan RTH di Kota Medan setelah dilakukannya revisi Perda RTRW.

“Kami juga meminta dukungan dari Pak Wali terkait rencana pembangunan kawasan perumahan untuk ASN dengan berbagai tipe perumahan. Untuk luas lahannya minimal 20 hektar dan kemungkinan kalau tidak di Marendal atau Marelan,” ungkap Andi Atmoko ketika bertemu Walikota Medan di Balai Kota, Rabu (14/2022).

Menjawab apa yang disampaikan Andi Atmoko, Bobby Afif Nasution menjelaskan, berdasarkan perda tentang RTRW yang telah direvisi, RTH Kota Medan hanya 16% dari 20% yang diamanatkan UU No26/2007 tentang penataan ruang.

Hal ini dilakukan karena laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Kondisi itu berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.

“Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik dalam perda tentang RTRW tersebut. Untuk itu, Pemko Medan terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” jelasnya.

Dirinya juga meminta DPD REI membantu menyampaikan kepada pengelola Perumahan Bumi Asri dan Taman Setia Budi Indah segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemko Medan. Jika mereka mau berpartisipasi menyerahkan PSU-nya ke Pemko Medan, maka kedepannya akan lebih bagus lagi.(reza)