Sebagian Bangunan Tidak Memiliki SIMB, Pemilik Vrederik House Bakal Dipanggil Dewan

Hendra DS
Hendra DS

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik bangunan Vrederik House yang terletak di Jalan Sei Tuntung, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dalam waktu dekat ini.

Selain pemilik bangunan komplek perumahan tersebut, pihaknya juga berencana akan memanggil OPD terkait.

Pemanggilan ini berkaitan terkait dugaan bangunan tersebut tidak memiliki izin seluruhnya. Berdasarkan informasi di lapangan, dari 31 unit bangunan berdiri, hanya 25 unit yang memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

“Kita akan kordinasikan untuk pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan berdiri 31 unit. Namun, yang memiliki SIMB, hanya 25 unit,” jelas Hendra kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Politisi Hanura Kota Medan ini menegaskan, seharusnya jajaran OPD terkait, termasuk perangkat kelurahan dan lingkungan tegas dalam menertibkan bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin.

Pihaknya meminta jajaran OPD terkait segera membongkar bangunan yang tidak memiliki izin tersebut. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan. ” Personel Satpol PP kami minta segera membongkar bangunan yang tidak memiliki izin di komplek perumahan tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, aparatur Pemko Medan yang terkait tidak menutup mata dengan persoalan ini. Selain itu, melakukan pengawasan ketat terhadap bangunan lain yang juga tidak memiliki izin.
“Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain,” tambahnya.(reza)