Fraksi PKS Sampaikan Tiga Catatan Penting Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Sidang Paripurna DPRD Medan
Sidang Paripurna DPRD Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Ada tiga catatan penting disampaikan Fraksi PKS DPRD Medan terkait menyampaikan tiga catatan penting terkait perubahan Perda No15/ 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Hal ini disampaikan juru bicara F PKS DPRD Medan, Irwansyah saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar kepala daerah atas ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No15/ 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Selasa (11/10/2022).

Juru bicara Fraksi PKS, Irwansyah mengungkapkan, fraksinya berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Kemudian efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

“Sesuai dengan PP No18/2016 tentang perangkat daerah pada pasal 2. Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan,” katanya.

Perubahan ranperda ini diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.

Pihaknya juga berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Permendagri No99 /2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

“Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya Terkait evaluasi OPD, kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan.
Fraksi PKS juga mempertanyakan bagaimana terkait evaluasi terhadap OPD yang ada di Kota Medan saat ini,” jelasnya.

Kemudian, Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

“Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya,” tambahnya.

Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan ? mengingat apabila ranperda ini disahkan pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. “Mohon Penjelasannya,” pungkasnya.(reza)