MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution bersama dengan pimpinan DPRD Medan menandatangani persetujuan perda tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima dalam sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (25/10/2022).
Dengan adanya payung hukum ini diharapkan para PKL semakin sejahtera dan tertata. Sebelum penandatanganan dilakukan, Ketua Pansus Ranperda Zonasi Aktivitas PKL, Hendri Duin menyampaikan laporan terkait pembahasan.
Dalam laporannya, Hendri meminta Walikota Medan dan jajaran terkait memaksimalkan kajian yang dilakukan dalam pembahasan.
Sehingga perda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan tercapai. Dengan begitu Kota Medan yang aman, bersih dan tertib semakin tercipta.
Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.
“Ada beberapa poin penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya, mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi sebagaimana yang tertera pada ranperda ini agar Walikota Medan segera menerbitkan peraturan walikota (perwal),” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Dibentuk Satuan Tugas Khusus
Pihaknya juga meminta walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat fasilitas umum yang dilarang usaha PKL. Mereka juga meminta dibentuk Satuan Tugas Khusus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan, penertiban, penataan, pengawasan, pengendalian serta penegakkan hukum.
Sementara itu, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dalam sambutannya di sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim ini mengatakan, pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.
Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (reza)