PHRI Sumut Sikapi RKUHP Pasangan Tak Nikah Check In Dipidana

0
104
Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana
Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana

MEDAN, kaldera.id- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumut secara resmi mengeluarkan sikap terkait rancangan KUHP yang menjadikan pasangan belum menikah menginap di hotel akan dipidana kategori satu selama 1 tahun penjara dan kategori 2 untuk 10 tahun penjara.

Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana, berbicara kepada wartawan di Medan, Rabu (26/10/2022), di sela mempersiapkan agenda rapat kerja daerah kedua yang akan berlangsung awal Desember nanti.

Dia mengatakan yang menjadi konsentrasi isu penting yang sekarang sedang diperbincangkan para pengusaha dan pengelola hotel adalah RKUHP pasangan tak nikah check in di hotel akan dipidana.

“Kita secara organisasi mengeluarkan sikap resmi bahwa aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel dan upaya pemulihan sektor pariwisata,” kata dia.

Denny S Wardhana mengungkapkan hal ini sudah menjadi isu nasional. “Jika RKUHP pasal tersebut disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel. Terutama bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut,” tuturnya.

“BPP PHRI di Jakarta sudah menyatakan menolak RKUHP tersebut. Kemudian BPD PHRI berbagai daerah Indonesia juga menyuarakan hal serupa. Sehingga kita di Sumut pun menyuarakannya. Tujuannya untuk membulatkan sikap pada pembahasan pasal tersebut,” kata Denny.

Ketua BPHRI BPD Sumut dua periode ini mengungkapkan setiap isu nasional yang berdampak ke daerah akan disikapi secara transparan. “Bayangkan di saat kita sedang mengupayakan pemulihan dan mendorong jumlah wisatawan asing, lalu muncul pasal tersebut. Sepertinya kontraproduktif.”

Hotel, kata dia, baru saja akan bernafas sedikit setelah pandemi covid-19 menghantam hebat bisnis mereka.  “Ini kita seperti dipaksa lagi memikirkan rencana penerapan pasal dimaksud,” kata dia.

Denny S Wardhana mengharapkan agar pihak terkait mengakomodasi aspirasi para pengusaha hotel. “Kalau pun aturan seperti ini mau diterapkan saya kira jangan tumpang tindih. Sebenarnya kebijakan terkait hal ini ada juga di atur dalam peraturan daerah masing-masing. Misalnya untuk pengamanan dengan melibatkan satpol PP.”

Malah jika diizinkan pengusaha hotel tetap berharap stimulus berupa kelonggaran kebijakan untuk bisa terus pulih seperti kondisi sebelum krisis, katanya. Karena ketika pandemi banyak sekali beban keuangan yang mendera para pengusaha hotel maka dengan stimulus pemerintah, setidaknya akan meringankan.

“Tapi jika pasal RKUHP inilah yang dijalankan pasti memberatkan. Yang kita harapkan sebenarnya keringanan berupa kebijakan yang mendukung bisnis hotel,” jelasnya.

Dia menambahkan terkait tingkat hunian pasca pandemi di tahun ini sudah lebih baik. Occupancy rate setidaknya sudah berada di 40 persen ke atas dan ini tentu suatu kemajuan besar dibanding tahun lalu dan 2020, tuturnya. “Momentumnya harus terus dipertahankan untuk mencapai titik ideal,” ungkap Denny

Sikap PHRI Sumut ini sebenarnya, kata Denny, sudah disampaikan juga lewat BPP. Karena sebelumnya Sekjen BPP PHRI Maulana Yusran saat diwawancara media sudah menyatakan sikap.

Maulana Yusran mengungkapkan pasal tersebut akan membuat turis asing enggan masuk Indonesia jika kelak diberlakukan. “Kita bisa lihat banyak diantara turis atau publik figur di luar negeri yang sudah punya anak tapi belum menikah. Lalu kalau mereka ke Indonesia dan menginap di hotel akan dijerat pasal pidana.”

Menurut dia, terkait status pernikahan sebenarnya urusan yang sangat personal. “Bahkan ada aturan-aturan lain yang sifatnya pencegahan bagi pasangan yang bukan suami istri masuk hotel. Tapi bukan mengeneralisasi sehingga bertentangan dengan harapan untuk mendorong turis masuk ke hotel dalam jumlah lebih besar.”(armin nasution)